BENARKAH SESUATU YANG TIDAK DILAKUKAN OLEH ROSUULULLOH SAW ITU BID'AH DLOLALAH????
=========================
Assalaamu'alaikum wr. wb,
Kita tentu sering atau pernah mendengar atau membaca ungkapan -ungkapan kalimat
seperti berikut ini:
"Itu bid’ah dlolalah, karena Rasulullah s.a.w. tidak pernah mengerjakannya!!!"
"Itu salah, karena Rasulullah s.a.w. tidak pernah melakukannya!!!"
"Itu sesat, karena Rasulullah s.a.w. tidak pernah memperbuatnya!!!"
"Itu syirik, karena Rasulullah s.a.w. tidak pernah memperbuatnya!!!"
"Itu haram karena Rasulullah s.a.w. tidak pernah memperbuatnya!!!"
.
Ungkapan tersebut seakan menjadi dalil ijmali, yaitu dalil yang berlaku umum untuk segala hal.
Ungkapan tersebut tidak diungkapkan sebagi dalil tafsili (dalil yang hanya berlaku secara spesifik untuk
hal tertentu saja).
Ungkapan tersebut, biasa diperkuat dengan dalil ” bahwa segala sesuatu yang tidak Rasulullah s.a.w.
perbuat adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat dan setiap yang sesat masuk neraka”
Benarkah demikian ?...
.
Untuk mengetahui benar dan salahnya dari beberapa ungkapan tsb, mari kita periksa dan teliti lebih cermat lagi.
.
Pertama Kajian dari aspek Al-Quran :
==========================
Dalam Al-Quran Alloh swt berfirman:
“Apa yang Rasulullah berikan pada kalian ambillah dan apa yang Rasulullah larang tinggalkanlah."
(Q.S. Al-Hasyr (59) : 7)”.
Ternyata ayat Al-Quran memerintahkan meninggalkan apa yang Rasulullah s.a.w. larang, bukan yang Rasulullah s.a.w. tidak perbuat.
Kedua Kajian dari aspek As-Sunnah:
===========================
Dari Mu’adz bin Jabal, bahwasanya Rasulullah SAW ketika mengutusnya ke Yaman bertanya kepada
Muadz: “Bagaimana caranya engkau memutuskan perkara yang dibawa ke hadapanmu?”
“Saya akan memutuskannya menurut yang tersebut dalam Kitabullah”; kata Muadz.
Nabi bertanya lagi: “Kalau engkau tidak menemukannya dalam Kitabullah, bagaimana?”
Jawab Muadz: “Saya akan memutuskannya menurut Sunnah Rasul”.
Nabi bertanya lagi: “Kalau engkau tak menemui itu dalam sunnah Rasul, bagaimana?”
Muadz menjawab: “Ketika itu saya akan ber-ijtihad, tanpa bimbang sedikitpun”.
Mendengar jawaban itu Nabi Muhammad SAW meletakkan tangannya ke dadanya dan berkata:
“Semua puji bagi Allah yang telah memberi taufiq utusan Rasulullah sehingga menyenangkan hati
RasulNya.”
(Hadits Riwayat Imam Tirmidzi dan Abu Daud – Sahih Tirmidzi juz II, hal. 68 – 69, dan Sunnah Abu Daud, juz III – halaman 303).
Dari hadits tsb dapat kita fahami bahwa, dalam menentukan suatu hukum ada beberapa tahapan yang harus ditempuh:
.
1. Merujuk kepada Kitabulloh, yaitu Al-Qur'an
2. As-Sunnah, yaitu dari segi fi'liyyah, qouliyyah dan taqririyyah Rosululloh saw.
3. Ijtihad, yaitu sebuah usaha yang dilakukan dengan sungguh-sungguh untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al-Qur'an dan Hadist secara Qoth'i dengan syarat menggunakan akal sehat dan juga pertimbangan matang yang dilandasi dengan ilmuyang mumpuni.
.
Imam Asy-Syafi’i r.h.l. yang mendapat gelar kehormatan sebagai : Bapak Ushul Fiqh dan sebagai Nashir ul-Hadits [ Pembela Hadits ] pernah
menegaskan: “ Seseorang tidak boleh memberi fatwa dalam agama Allah (swt) kecuali dia mengetahui keseluruhan Al-Qur’an dan ilmu-ilmunya seperti Nasikh dan Mansukh, ayat Muhkam dan Mutasyabih, Ta’wil dan Tanzil , ayat Makiyah atau Madaniyah.
Dia juga perlu mengetahui tentang Hadits-hadits Nabi (sallallahu’alaihi wasallam), serta ilmu-limunya (‘ulumul hadits) seperti Nasikh dan Mansukh, dan lain-lain.
Setelah itu, dia juga pelu menguasai Bahasa Arab, Sya’ir-sya’ir Arab, dan Sastera-sasteranya (karena Al-Qur’an dan Hadits dalam Bahasa Arab dan mengandung kesasteraannya. Setelah itu, dia juga perlu mengetahui perbedaan Bahasa Arab dikalangan setiap ahli masyarakat Arab. Jika dia sudah menguasai keseluruhan perkara-perkara tersebut, barulah dia layak memberi fatwa mengenai halal dan haram. Jika tidak, dia tidak layak untuk memberi fatwa. “
(.Al-Faqih wal Mutafaqqih” Al-Khatib Al-Baghdadi.)
.
Dengan demikian maka segala bentuk amaliah ibadah yang belum ditemukan adanya dalam Al-Qur'an maupun As-Sunnah secara Qoth'i tidak lantas menjadi sesat, terlarang atau bid’ah, tapi harus diputuskan melalui ijtihad.
.
Ketiga , Kajian dari aspek kenyataan hidup
===============================
Akan kita temukan suatu kenyataan dalam kehidupan kita bahwa banyak hal amaliah yang kita lakukan
yang tidak dilakukan oleh Rasulullah s.a.w.
.
Yang tidak dilakukan oleh Rasulullah s.a.w. diantaranya:
#. Kegiatan memperingati Nuzulul Qu'an, Maulid Nabi saw, Isro' Mi'roj, Halal bi Halal. DLL
#. Adzan dua kali pada sholat Jum'at
#. Sholat Tarowih secara berjama'ah selama satu bulan penuh di Masjid.
#. Membaca Kitab Albarzanji, Manaqib, DLL.
#. Zakat profesi
#. Tingkeban
#. Dan masih banyak lagi
.
Bila berpedoman bahwa setiap yang tidak dilakukan Rasulullah s.a.w sebagai dalil ijmali (berlaku umum pada berbagai hal). maka beberapa amaliah yang telah saya sebutkan di atas akan menjadi
sesat , Syirik, kufur, bid’ah dlolalah atau haram, dengan alasan karena tidak dilakukan oleh Rasulullah s.a.w. , maka bayangkan berapa banyak hal lain yang juga tidak dilakukan oleh Rasulullah s.a.w.
.
Keempat , Kajian dari aspek Qaidah Ushul dan Qaidah Fiqh
===========================================
Kita akan temukan bahwa tidak melakukan sesuatu (at-tarku) tidak lah menunjukkan haram (at-tarku la yadullu‘alat tahrim), bahkan at-tarku tidaklah dipandang sebagai dalil (at-tarku laisa bidalilin).
.
Yang akan kita temukan sebagai petunjuk atau dalil haram adalah larangan (an-nahyu yadullu ‘alat tahrim atau Al-aslu fin nahyi at-tahrim).
.
Dengan keempat sudut pandang tersebut, tidak ada satu pun yang mendukungbahwa “Rasulullah s.a.w. tidak melakukannya” sebagai dalil yang menunjukkan kalau hal tersebut sebagai haram, sesat ,
syirik, kufur atau bid’ah dlolalah”.
Bahkan tidak ada yang mendukung bahwa sesuatu yang tidak dilakukan oleh Rasulullah s.a.w.sebagai
sebuah dalil untuk menentukan larangan atau keharamannya.
.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, mengatakan sesuatu itu haram, sesat, syirik. kufur
atau bid’ah dlolalah dengan dalih (alasan) bahwa Rasulullah s.a.w. tidak pernah mengerjakannya adalah merupakan suatu tindakan yang tidak benar dan tidak memiliki landasan yang qoth'i dalam agama.
.
Wallohu a'lam bi showwab
Title : BENARKAH SESUATU YANG TIDAK DILAKUKAN OLEH ROSUULULLOH SAW ITU BID'AH DLOLALAH ..????
Description : BENARKAH SESUATU YANG TIDAK DILAKUKAN OLEH ROSUULULLOH SAW ITU BID'AH DLOLALAH???? ========================= Assalaamu'alaikum ...
Rating : 5